Persyaratan Yang Perlu Disiapkan Pelamar CPNS Honorer K2

Jika anda salah satu dari pelamar Pelamar CPNS Honorer K2 yang lulus seleksi maka dokumen yang perlu anda persiapkan selanjutnya adalah sebagai berikut :

  • Berkas Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja.
  • Fotokopi ijazah/SITB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. Ijazah/STTB yang dilampirkan berdasarkan ijazah/STTB yang sesuai dengan data hasil verifikasi dan validasi
  • Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut.
  • Fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian paling rendah pejabat struktural eselon II
  • Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapita1/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran 1-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diundah pada tautan unduh pada bagian bawah halaman ini. Dalam kolom riwayat pekerjaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang benvajib/POLRI dan masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
  • Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • Surat Pernyataan yang berisi tentang:
  • tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
  • tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik lndonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
  • tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah.
  • Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir